Jawaban:
Hak Guru
Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya mempunyai hak sebagai berikut:
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi .
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk mendukung pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Memiliki kebebasan dalam menentukan dan menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, dan peraturan perundang-undangan.
Memperoleh rasa aman dan menjamin keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam kebijakan pendidikan.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
Kewajiban Guru
Guru dalam melaksanakan tugas secara profesional sebagai kewajiban untuk:
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan menghasilkan pembelajaran.
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajran.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agamadan etika.
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
jgn lupa follow y..stiap hr mmbntu dn jdkn jwbn tercerds
[answer.2.content]